Postingan

Mendag Meminta Devisa Hasil Ekspor Diendapkan Berbentuk Rupiah

Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita akan mengharuskan eksportir untuk menyimpan Devisa Hasil Ekspor (DHE) ke perbankan nasional. Tidak hanya itu, Kemendag minta devisa hal yang demikian wajib diendapkan paling sedikit enam bulan dan dikonversikan dalam wujud rupiah. Keharusan itu tertuang dalam Hukum Menteri Perdagangan Nomor 94 Tahun 2018 soal Ketetapan Pengaplikasian Letter of Credit (L/C) untuk Ekspor Barang Tertentu yang diteken semenjak 7 September 2018. Dia membeberkan hukum memasukkan, menaruh, sampai mengonversi DHE ke rupiah akan berlaku mesti bagi eksportir komoditi sumber tenaga alam, seperti minyak sawit mentah (Crude Palm Oils/CPO). \"Kami keluarkan ketetapan bila ekspor CPO mesti memakai L/C, dan itu wajib diendapkan minimal 6 bulan dan dikonversikan ke rupiah, sehingga ada penambahan stok dolar AS (di perbankan nasional),\" ujarnya di kantornya, Selasa (18/9). Kendati seperti itu, dia mengatakan DHE yang mesti dimasukkan sampai dikonversi cuma sekitar 50 pe

Mendag Meminta Devisa Hasil Ekspor Diendapkan Berbentuk Rupiah

Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita akan mengharuskan eksportir untuk menyimpan Devisa Hasil Ekspor (DHE) ke perbankan nasional. Tidak hanya itu, Kemendag minta devisa hal yang demikian wajib diendapkan paling sedikit enam bulan dan dikonversikan dalam wujud rupiah. Keharusan itu tertuang dalam Hukum Menteri Perdagangan Nomor 94 Tahun 2018 soal Ketetapan Pengaplikasian Letter of Credit (L/C) untuk Ekspor Barang Tertentu yang diteken semenjak 7 September 2018. Dia menerangkan tata tertib memasukkan, menaruh, sampai mengonversi DHE ke rupiah akan berlaku mesti bagi eksportir komoditi sumber kekuatan alam, seperti minyak sawit mentah (Crude Palm Oils/CPO). \"Kami keluarkan ketetapan jikalau ekspor CPO sepatutnya menerapkan L/C, dan itu semestinya diendapkan minimal 6 bulan dan dikonversikan ke rupiah, sehingga ada penambahan stok dolar AS (di perbankan nasional),\" ujarnya di kantornya, Selasa (18/9). Kendati seperti itu, dia mengatakan DHE yang harus dimasukkan sampai dikon

Mendag Meminta Devisa Hasil Ekspor Diendapkan Berbentuk Rupiah

Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita akan mengharuskan eksportir untuk menyimpan Devisa Hasil Ekspor (DHE) ke perbankan nasional. Tidak hanya itu, Kemendag minta devisa hal yang demikian mesti diendapkan paling sedikit enam bulan dan dikonversikan dalam format rupiah. Keharusan itu tertuang dalam Tertib Menteri Perdagangan Nomor 94 Tahun 2018 soal Ketetapan Penerapan Letter of Credit (L/C) untuk Ekspor Barang Tertentu yang diteken semenjak 7 September 2018. Dia membeberkan undang-undang memasukkan, menaruh, sampai mengonversi DHE ke rupiah akan berlaku seharusnya bagi eksportir komoditi sumber energi alam, seperti minyak sawit mentah (Crude Palm Oils/CPO). \"Kami keluarkan ketetapan apabila ekspor CPO seharusnya memakai L/C, dan itu mesti diendapkan minimal 6 bulan dan dikonversikan ke rupiah, sehingga ada penambahan stok dolar AS (di perbankan nasional),\" ujarnya di kantornya, Selasa (18/9). Kendati demikian itu, dia mengatakan DHE yang semestinya dimasukkan sampai dikon

Mendag Meminta Devisa Hasil Ekspor Diendapkan Berbentuk Rupiah

Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita akan mengharuskan eksportir untuk menyimpan Devisa Hasil Ekspor (DHE) ke perbankan nasional. Tidak hanya itu, Kemendag minta devisa hal yang demikian semestinya diendapkan paling sedikit enam bulan dan dikonversikan dalam wujud rupiah. Keharusan itu tertuang dalam Undang-undang Menteri Perdagangan Nomor 94 Tahun 2018 soal Ketetapan Pengaplikasian Letter of Credit (L/C) untuk Ekspor Barang Tertentu yang diteken semenjak 7 September 2018. Dia menerangkan regulasi memasukkan, menaruh, sampai mengonversi DHE ke rupiah akan berlaku patut bagi eksportir komoditi sumber energi alam, seperti minyak sawit mentah (Crude Palm Oils/CPO). \"Kami keluarkan ketetapan sekiranya ekspor CPO patut memakai L/C, dan itu mesti diendapkan minimal 6 bulan dan dikonversikan ke rupiah, sehingga ada penambahan stok dolar AS (di perbankan nasional),\" ujarnya di kantornya, Selasa (18/9). Kendati semacam itu, dia mengatakan DHE yang harus dimasukkan sampai dikonver

Mendag Meminta Devisa Hasil Ekspor Diendapkan Berbentuk Rupiah

Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita akan mengharuskan eksportir untuk menyimpan Devisa Hasil Ekspor (DHE) ke perbankan nasional. Tidak hanya itu, Kemendag minta devisa hal yang demikian semestinya diendapkan paling sedikit enam bulan dan dikonversikan dalam format rupiah. Keharusan itu tertuang dalam Regulasi Menteri Perdagangan Nomor 94 Tahun 2018 soal Ketetapan Pemakaian Letter of Credit (L/C) untuk Ekspor Barang Tertentu yang diteken semenjak 7 September 2018. Dia membeberkan regulasi memasukkan, menaruh, sampai mengonversi DHE ke rupiah akan berlaku sepatutnya bagi eksportir komoditi sumber tenaga alam, seperti minyak sawit mentah (Crude Palm Oils/CPO). \"Kami keluarkan ketetapan apabila ekspor CPO semestinya memakai L/C, dan itu semestinya diendapkan minimal 6 bulan dan dikonversikan ke rupiah, sehingga ada penambahan stok dolar AS (di perbankan nasional),\" ujarnya di kantornya, Selasa (18/9). Kendati semacam itu, dia mengatakan DHE yang semestinya dimasukkan sampai

Mendag Meminta Devisa Hasil Ekspor Diendapkan Berbentuk Rupiah

Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita akan mengharuskan eksportir untuk menyimpan Devisa Hasil Ekspor (DHE) ke perbankan nasional. Tidak hanya itu, Kemendag minta devisa hal yang demikian seharusnya diendapkan paling sedikit enam bulan dan dikonversikan dalam wujud rupiah. Keharusan itu tertuang dalam Regulasi Menteri Perdagangan Nomor 94 Tahun 2018 soal Ketetapan Pengaplikasian Letter of Credit (L/C) untuk Ekspor Barang Tertentu yang diteken semenjak 7 September 2018. Dia menerangkan tata tertib memasukkan, menaruh, sampai mengonversi DHE ke rupiah akan berlaku seharusnya bagi eksportir komoditi sumber kekuatan alam, seperti minyak sawit mentah (Crude Palm Oils/CPO). \"Kami keluarkan ketetapan seandainya ekspor CPO seharusnya memakai L/C, dan itu mesti diendapkan minimal 6 bulan dan dikonversikan ke rupiah, sehingga ada penambahan stok dolar AS (di perbankan nasional),\" ujarnya di kantornya, Selasa (18/9). Kendati demikian itu, dia mengatakan DHE yang semestinya dimasukka

Mendag Meminta Devisa Hasil Ekspor Diendapkan Berbentuk Rupiah

Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita akan mengharuskan eksportir untuk menyimpan Devisa Hasil Ekspor (DHE) ke perbankan nasional. Tidak hanya itu, Kemendag minta devisa hal yang demikian seharusnya diendapkan paling sedikit enam bulan dan dikonversikan dalam format rupiah. Keharusan itu tertuang dalam Tata Menteri Perdagangan Nomor 94 Tahun 2018 soal Ketetapan Pemakaian Letter of Credit (L/C) untuk Ekspor Barang Tertentu yang diteken semenjak 7 September 2018. Dia menerangkan hukum memasukkan, menaruh, sampai mengonversi DHE ke rupiah akan berlaku harus bagi eksportir komoditi sumber energi alam, seperti minyak sawit mentah (Crude Palm Oils/CPO). \"Kami keluarkan ketetapan apabila ekspor CPO mesti memakai L/C, dan itu seharusnya diendapkan minimal 6 bulan dan dikonversikan ke rupiah, sehingga ada penambahan stok dolar AS (di perbankan nasional),\" ujarnya di kantornya, Selasa (18/9). Kendati semacam itu, dia mengatakan DHE yang harus dimasukkan sampai dikonversi cuma sekit

Mendag Meminta Devisa Hasil Ekspor Diendapkan Berbentuk Rupiah

Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita akan mengharuskan eksportir untuk menyimpan Devisa Hasil Ekspor (DHE) ke perbankan nasional. Tidak hanya itu, Kemendag minta devisa hal yang demikian sepatutnya diendapkan paling sedikit enam bulan dan dikonversikan dalam format rupiah. Keharusan itu tertuang dalam Undang-undang Menteri Perdagangan Nomor 94 Tahun 2018 soal Ketetapan Pengaplikasian Letter of Credit (L/C) untuk Ekspor Barang Tertentu yang diteken semenjak 7 September 2018. Dia membeberkan peraturan memasukkan, menaruh, sampai mengonversi DHE ke rupiah akan berlaku harus bagi eksportir komoditi sumber energi alam, seperti minyak sawit mentah (Crude Palm Oils/CPO). \"Kami keluarkan ketetapan jika ekspor CPO mesti memakai L/C, dan itu seharusnya diendapkan minimal 6 bulan dan dikonversikan ke rupiah, sehingga ada penambahan stok dolar AS (di perbankan nasional),\" ujarnya di kantornya, Selasa (18/9). Kendati seperti itu, dia mengatakan DHE yang sepatutnya dimasukkan sampai d

Mendag Meminta Devisa Hasil Ekspor Diendapkan Berbentuk Rupiah

Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita akan mengharuskan eksportir untuk menyimpan Devisa Hasil Ekspor (DHE) ke perbankan nasional. Tidak hanya itu, Kemendag minta devisa hal yang demikian semestinya diendapkan paling sedikit enam bulan dan dikonversikan dalam wujud rupiah. Keharusan itu tertuang dalam Undang-undang Menteri Perdagangan Nomor 94 Tahun 2018 soal Ketetapan Pemakaian Letter of Credit (L/C) untuk Ekspor Barang Tertentu yang diteken semenjak 7 September 2018. Dia menerangkan regulasi memasukkan, menaruh, sampai mengonversi DHE ke rupiah akan berlaku semestinya bagi eksportir komoditi sumber kekuatan alam, seperti minyak sawit mentah (Crude Palm Oils/CPO). \"Kami keluarkan ketetapan seandainya ekspor CPO semestinya mengaplikasikan L/C, dan itu wajib diendapkan minimal 6 bulan dan dikonversikan ke rupiah, sehingga ada penambahan stok dolar AS (di perbankan nasional),\" ujarnya di kantornya, Selasa (18/9). Kendati semacam itu, dia mengatakan DHE yang semestinya dimas

Mendag Meminta Devisa Hasil Ekspor Diendapkan Berbentuk Rupiah

Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita akan mengharuskan eksportir untuk menyimpan Devisa Hasil Ekspor (DHE) ke perbankan nasional. Tidak hanya itu, Kemendag minta devisa hal yang demikian semestinya diendapkan paling sedikit enam bulan dan dikonversikan dalam wujud rupiah. Keharusan itu tertuang dalam Hukum Menteri Perdagangan Nomor 94 Tahun 2018 soal Ketetapan Pengaplikasian Letter of Credit (L/C) untuk Ekspor Barang Tertentu yang diteken semenjak 7 September 2018. Dia menerangkan hukum memasukkan, menaruh, sampai mengonversi DHE ke rupiah akan berlaku sepatutnya bagi eksportir komoditi sumber tenaga alam, seperti minyak sawit mentah (Crude Palm Oils/CPO). \"Kami keluarkan ketetapan jikalau ekspor CPO mesti memakai L/C, dan itu patut diendapkan minimal 6 bulan dan dikonversikan ke rupiah, sehingga ada penambahan stok dolar AS (di perbankan nasional),\" ujarnya di kantornya, Selasa (18/9). Kendati semacam itu, dia mengatakan DHE yang sepatutnya dimasukkan sampai dikonversi

Mendag Meminta Devisa Hasil Ekspor Diendapkan Berbentuk Rupiah

Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita akan mengharuskan eksportir untuk menyimpan Devisa Hasil Ekspor (DHE) ke perbankan nasional. Tidak hanya itu, Kemendag minta devisa hal yang demikian patut diendapkan paling sedikit enam bulan dan dikonversikan dalam format rupiah. Keharusan itu tertuang dalam Aturan Menteri Perdagangan Nomor 94 Tahun 2018 soal Ketetapan Pengaplikasian Letter of Credit (L/C) untuk Ekspor Barang Tertentu yang diteken semenjak 7 September 2018. Dia menerangkan regulasi memasukkan, menaruh, sampai mengonversi DHE ke rupiah akan berlaku patut bagi eksportir komoditi sumber energi alam, seperti minyak sawit mentah (Crude Palm Oils/CPO). \"Kami keluarkan ketetapan bila ekspor CPO sepatutnya memakai L/C, dan itu wajib diendapkan minimal 6 bulan dan dikonversikan ke rupiah, sehingga ada penambahan stok dolar AS (di perbankan nasional),\" ujarnya di kantornya, Selasa (18/9). Kendati seperti itu, dia mengatakan DHE yang harus dimasukkan sampai dikonversi cuma sek

Mendag Meminta Devisa Hasil Ekspor Diendapkan Berbentuk Rupiah

Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita akan mengharuskan eksportir untuk menyimpan Devisa Hasil Ekspor (DHE) ke perbankan nasional. Tidak hanya itu, Kemendag minta devisa hal yang demikian mesti diendapkan paling sedikit enam bulan dan dikonversikan dalam format rupiah. Keharusan itu tertuang dalam Aturan Menteri Perdagangan Nomor 94 Tahun 2018 soal Ketetapan Penerapan Letter of Credit (L/C) untuk Ekspor Barang Tertentu yang diteken semenjak 7 September 2018. Dia menerangkan regulasi memasukkan, menaruh, sampai mengonversi DHE ke rupiah akan berlaku sepatutnya bagi eksportir komoditi sumber energi alam, seperti minyak sawit mentah (Crude Palm Oils/CPO). \"Kami keluarkan ketetapan jikalau ekspor CPO wajib mengaplikasikan L/C, dan itu wajib diendapkan minimal 6 bulan dan dikonversikan ke rupiah, sehingga ada penambahan stok dolar AS (di perbankan nasional),\" ujarnya di kantornya, Selasa (18/9). Kendati demikian itu, dia mengatakan DHE yang harus dimasukkan sampai dikonversi c

Mendag Meminta Devisa Hasil Ekspor Diendapkan Berbentuk Rupiah

Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita akan mengharuskan eksportir untuk menyimpan Devisa Hasil Ekspor (DHE) ke perbankan nasional. Tidak hanya itu, Kemendag minta devisa hal yang demikian semestinya diendapkan paling sedikit enam bulan dan dikonversikan dalam wujud rupiah. Keharusan itu tertuang dalam Tertib Menteri Perdagangan Nomor 94 Tahun 2018 soal Ketetapan Pemakaian Letter of Credit (L/C) untuk Ekspor Barang Tertentu yang diteken semenjak 7 September 2018. Dia membeberkan regulasi memasukkan, menaruh, sampai mengonversi DHE ke rupiah akan berlaku mesti bagi eksportir komoditi sumber tenaga alam, seperti minyak sawit mentah (Crude Palm Oils/CPO). \"Kami keluarkan ketetapan sekiranya ekspor CPO wajib menerapkan L/C, dan itu semestinya diendapkan minimal 6 bulan dan dikonversikan ke rupiah, sehingga ada penambahan stok dolar AS (di perbankan nasional),\" ujarnya di kantornya, Selasa (18/9). Kendati seperti itu, dia mengatakan DHE yang semestinya dimasukkan sampai dikonve

Mendag Meminta Devisa Hasil Ekspor Diendapkan Berbentuk Rupiah

Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita akan mengharuskan eksportir untuk menyimpan Devisa Hasil Ekspor (DHE) ke perbankan nasional. Tidak hanya itu, Kemendag minta devisa hal yang demikian wajib diendapkan paling sedikit enam bulan dan dikonversikan dalam format rupiah. Keharusan itu tertuang dalam Regulasi Menteri Perdagangan Nomor 94 Tahun 2018 soal Ketetapan Pemakaian Letter of Credit (L/C) untuk Ekspor Barang Tertentu yang diteken semenjak 7 September 2018. Dia membeberkan tata tertib memasukkan, menaruh, sampai mengonversi DHE ke rupiah akan berlaku harus bagi eksportir komoditi sumber kekuatan alam, seperti minyak sawit mentah (Crude Palm Oils/CPO). \"Kami keluarkan ketetapan sekiranya ekspor CPO wajib memakai L/C, dan itu wajib diendapkan minimal 6 bulan dan dikonversikan ke rupiah, sehingga ada penambahan stok dolar AS (di perbankan nasional),\" ujarnya di kantornya, Selasa (18/9). Kendati demikian itu, dia mengatakan DHE yang mesti dimasukkan sampai dikonversi cuma

Mendag Meminta Devisa Hasil Ekspor Diendapkan Berbentuk Rupiah

Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita akan mengharuskan eksportir untuk menyimpan Devisa Hasil Ekspor (DHE) ke perbankan nasional. Tidak hanya itu, Kemendag minta devisa hal yang demikian mesti diendapkan paling sedikit enam bulan dan dikonversikan dalam wujud rupiah. Keharusan itu tertuang dalam Tata Menteri Perdagangan Nomor 94 Tahun 2018 soal Ketetapan Pengaplikasian Letter of Credit (L/C) untuk Ekspor Barang Tertentu yang diteken semenjak 7 September 2018. Dia menerangkan hukum memasukkan, menaruh, sampai mengonversi DHE ke rupiah akan berlaku mesti bagi eksportir komoditi sumber kekuatan alam, seperti minyak sawit mentah (Crude Palm Oils/CPO). \"Kami keluarkan ketetapan sekiranya ekspor CPO sepatutnya memakai L/C, dan itu mesti diendapkan minimal 6 bulan dan dikonversikan ke rupiah, sehingga ada penambahan stok dolar AS (di perbankan nasional),\" ujarnya di kantornya, Selasa (18/9). Kendati seperti itu, dia mengatakan DHE yang mesti dimasukkan sampai dikonversi cuma se

Mendag Meminta Devisa Hasil Ekspor Diendapkan Berbentuk Rupiah

Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita akan mengharuskan eksportir untuk menyimpan Devisa Hasil Ekspor (DHE) ke perbankan nasional. Tidak hanya itu, Kemendag minta devisa hal yang demikian sepatutnya diendapkan paling sedikit enam bulan dan dikonversikan dalam format rupiah. Keharusan itu tertuang dalam Tata Menteri Perdagangan Nomor 94 Tahun 2018 soal Ketetapan Pemakaian Letter of Credit (L/C) untuk Ekspor Barang Tertentu yang diteken semenjak 7 September 2018. Dia menerangkan regulasi memasukkan, menaruh, sampai mengonversi DHE ke rupiah akan berlaku semestinya bagi eksportir komoditi sumber kekuatan alam, seperti minyak sawit mentah (Crude Palm Oils/CPO). \"Kami keluarkan ketetapan bila ekspor CPO mesti mengaplikasikan L/C, dan itu semestinya diendapkan minimal 6 bulan dan dikonversikan ke rupiah, sehingga ada penambahan stok dolar AS (di perbankan nasional),\" ujarnya di kantornya, Selasa (18/9). Kendati semacam itu, dia mengatakan DHE yang patut dimasukkan sampai dikonv

Mendag Meminta Devisa Hasil Ekspor Diendapkan Berbentuk Rupiah

Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita akan mengharuskan eksportir untuk menyimpan Devisa Hasil Ekspor (DHE) ke perbankan nasional. Tidak hanya itu, Kemendag minta devisa hal yang demikian mesti diendapkan paling sedikit enam bulan dan dikonversikan dalam format rupiah. Keharusan itu tertuang dalam Undang-undang Menteri Perdagangan Nomor 94 Tahun 2018 soal Ketetapan Pengaplikasian Letter of Credit (L/C) untuk Ekspor Barang Tertentu yang diteken semenjak 7 September 2018. Dia menerangkan undang-undang memasukkan, menaruh, sampai mengonversi DHE ke rupiah akan berlaku seharusnya bagi eksportir komoditi sumber kekuatan alam, seperti minyak sawit mentah (Crude Palm Oils/CPO). \"Kami keluarkan ketetapan jika ekspor CPO seharusnya memakai L/C, dan itu seharusnya diendapkan minimal 6 bulan dan dikonversikan ke rupiah, sehingga ada penambahan stok dolar AS (di perbankan nasional),\" ujarnya di kantornya, Selasa (18/9). Kendati demikian itu, dia mengatakan DHE yang seharusnya dimasuk

Mendag Meminta Devisa Hasil Ekspor Diendapkan Berbentuk Rupiah

Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita akan mengharuskan eksportir untuk menyimpan Devisa Hasil Ekspor (DHE) ke perbankan nasional. Tidak hanya itu, Kemendag minta devisa hal yang demikian semestinya diendapkan paling sedikit enam bulan dan dikonversikan dalam format rupiah. Keharusan itu tertuang dalam Tata Menteri Perdagangan Nomor 94 Tahun 2018 soal Ketetapan Pemakaian Letter of Credit (L/C) untuk Ekspor Barang Tertentu yang diteken semenjak 7 September 2018. Dia membeberkan hukum memasukkan, menaruh, sampai mengonversi DHE ke rupiah akan berlaku semestinya bagi eksportir komoditi sumber energi alam, seperti minyak sawit mentah (Crude Palm Oils/CPO). \"Kami keluarkan ketetapan jikalau ekspor CPO seharusnya memakai L/C, dan itu sepatutnya diendapkan minimal 6 bulan dan dikonversikan ke rupiah, sehingga ada penambahan stok dolar AS (di perbankan nasional),\" ujarnya di kantornya, Selasa (18/9). Kendati seperti itu, dia mengatakan DHE yang semestinya dimasukkan sampai dikonv

Mendag Meminta Devisa Hasil Ekspor Diendapkan Berbentuk Rupiah

Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita akan mengharuskan eksportir untuk menyimpan Devisa Hasil Ekspor (DHE) ke perbankan nasional. Tidak hanya itu, Kemendag minta devisa hal yang demikian sepatutnya diendapkan paling sedikit enam bulan dan dikonversikan dalam wujud rupiah. Keharusan itu tertuang dalam Hukum Menteri Perdagangan Nomor 94 Tahun 2018 soal Ketetapan Penerapan Letter of Credit (L/C) untuk Ekspor Barang Tertentu yang diteken semenjak 7 September 2018. Dia membeberkan hukum memasukkan, menaruh, sampai mengonversi DHE ke rupiah akan berlaku sepatutnya bagi eksportir komoditi sumber energi alam, seperti minyak sawit mentah (Crude Palm Oils/CPO). \"Kami keluarkan ketetapan jika ekspor CPO seharusnya menerapkan L/C, dan itu patut diendapkan minimal 6 bulan dan dikonversikan ke rupiah, sehingga ada penambahan stok dolar AS (di perbankan nasional),\" ujarnya di kantornya, Selasa (18/9). Kendati seperti itu, dia mengatakan DHE yang semestinya dimasukkan sampai dikonversi

Mendag Meminta Devisa Hasil Ekspor Diendapkan Berbentuk Rupiah

Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita akan mengharuskan eksportir untuk menyimpan Devisa Hasil Ekspor (DHE) ke perbankan nasional. Tidak hanya itu, Kemendag minta devisa hal yang demikian wajib diendapkan paling sedikit enam bulan dan dikonversikan dalam format rupiah. Keharusan itu tertuang dalam Undang-undang Menteri Perdagangan Nomor 94 Tahun 2018 soal Ketetapan Penerapan Letter of Credit (L/C) untuk Ekspor Barang Tertentu yang diteken semenjak 7 September 2018. Dia menerangkan peraturan memasukkan, menaruh, sampai mengonversi DHE ke rupiah akan berlaku seharusnya bagi eksportir komoditi sumber kekuatan alam, seperti minyak sawit mentah (Crude Palm Oils/CPO). \"Kami keluarkan ketetapan apabila ekspor CPO patut memakai L/C, dan itu sepatutnya diendapkan minimal 6 bulan dan dikonversikan ke rupiah, sehingga ada penambahan stok dolar AS (di perbankan nasional),\" ujarnya di kantornya, Selasa (18/9). Kendati demikian itu, dia mengatakan DHE yang seharusnya dimasukkan sampai

Mendag Meminta Devisa Hasil Ekspor Diendapkan Berbentuk Rupiah

Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita akan mengharuskan eksportir untuk menyimpan Devisa Hasil Ekspor (DHE) ke perbankan nasional. Tidak hanya itu, Kemendag minta devisa hal yang demikian patut diendapkan paling sedikit enam bulan dan dikonversikan dalam format rupiah. Keharusan itu tertuang dalam Regulasi Menteri Perdagangan Nomor 94 Tahun 2018 soal Ketetapan Pengaplikasian Letter of Credit (L/C) untuk Ekspor Barang Tertentu yang diteken semenjak 7 September 2018. Dia menerangkan undang-undang memasukkan, menaruh, sampai mengonversi DHE ke rupiah akan berlaku seharusnya bagi eksportir komoditi sumber tenaga alam, seperti minyak sawit mentah (Crude Palm Oils/CPO). \"Kami keluarkan ketetapan jika ekspor CPO mesti menerapkan L/C, dan itu semestinya diendapkan minimal 6 bulan dan dikonversikan ke rupiah, sehingga ada penambahan stok dolar AS (di perbankan nasional),\" ujarnya di kantornya, Selasa (18/9). Kendati semacam itu, dia mengatakan DHE yang seharusnya dimasukkan sampai

Mendag Meminta Devisa Hasil Ekspor Diendapkan Berbentuk Rupiah

Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita akan mengharuskan eksportir untuk menyimpan Devisa Hasil Ekspor (DHE) ke perbankan nasional. Tidak hanya itu, Kemendag minta devisa hal yang demikian seharusnya diendapkan paling sedikit enam bulan dan dikonversikan dalam format rupiah. Keharusan itu tertuang dalam Undang-undang Menteri Perdagangan Nomor 94 Tahun 2018 soal Ketetapan Pengaplikasian Letter of Credit (L/C) untuk Ekspor Barang Tertentu yang diteken semenjak 7 September 2018. Dia menerangkan tata tertib memasukkan, menaruh, sampai mengonversi DHE ke rupiah akan berlaku seharusnya bagi eksportir komoditi sumber kekuatan alam, seperti minyak sawit mentah (Crude Palm Oils/CPO). \"Kami keluarkan ketetapan jika ekspor CPO seharusnya menerapkan L/C, dan itu sepatutnya diendapkan minimal 6 bulan dan dikonversikan ke rupiah, sehingga ada penambahan stok dolar AS (di perbankan nasional),\" ujarnya di kantornya, Selasa (18/9). Kendati seperti itu, dia mengatakan DHE yang patut dimasuk

Mendag Meminta Devisa Hasil Ekspor Diendapkan Berbentuk Rupiah

Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita akan mengharuskan eksportir untuk menyimpan Devisa Hasil Ekspor (DHE) ke perbankan nasional. Tidak hanya itu, Kemendag minta devisa hal yang demikian wajib diendapkan paling sedikit enam bulan dan dikonversikan dalam wujud rupiah. Keharusan itu tertuang dalam Hukum Menteri Perdagangan Nomor 94 Tahun 2018 soal Ketetapan Pengaplikasian Letter of Credit (L/C) untuk Ekspor Barang Tertentu yang diteken semenjak 7 September 2018. Dia membeberkan hukum memasukkan, menaruh, sampai mengonversi DHE ke rupiah akan berlaku harus bagi eksportir komoditi sumber energi alam, seperti minyak sawit mentah (Crude Palm Oils/CPO). \"Kami keluarkan ketetapan seandainya ekspor CPO semestinya mengaplikasikan L/C, dan itu seharusnya diendapkan minimal 6 bulan dan dikonversikan ke rupiah, sehingga ada penambahan stok dolar AS (di perbankan nasional),\" ujarnya di kantornya, Selasa (18/9). Kendati demikian itu, dia mengatakan DHE yang mesti dimasukkan sampai diko

Mendag Meminta Devisa Hasil Ekspor Diendapkan Berbentuk Rupiah

Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita akan mengharuskan eksportir untuk menyimpan Devisa Hasil Ekspor (DHE) ke perbankan nasional. Tidak hanya itu, Kemendag minta devisa hal yang demikian sepatutnya diendapkan paling sedikit enam bulan dan dikonversikan dalam format rupiah. Keharusan itu tertuang dalam Regulasi Menteri Perdagangan Nomor 94 Tahun 2018 soal Ketetapan Pengaplikasian Letter of Credit (L/C) untuk Ekspor Barang Tertentu yang diteken semenjak 7 September 2018. Dia menerangkan regulasi memasukkan, menaruh, sampai mengonversi DHE ke rupiah akan berlaku patut bagi eksportir komoditi sumber kekuatan alam, seperti minyak sawit mentah (Crude Palm Oils/CPO). \"Kami keluarkan ketetapan sekiranya ekspor CPO seharusnya mengaplikasikan L/C, dan itu seharusnya diendapkan minimal 6 bulan dan dikonversikan ke rupiah, sehingga ada penambahan stok dolar AS (di perbankan nasional),\" ujarnya di kantornya, Selasa (18/9). Kendati seperti itu, dia mengatakan DHE yang patut dimasukkan

Mendag Meminta Devisa Hasil Ekspor Diendapkan Berbentuk Rupiah

Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita akan mengharuskan eksportir untuk menyimpan Devisa Hasil Ekspor (DHE) ke perbankan nasional. Tidak hanya itu, Kemendag minta devisa hal yang demikian sepatutnya diendapkan paling sedikit enam bulan dan dikonversikan dalam format rupiah. Keharusan itu tertuang dalam Tata Menteri Perdagangan Nomor 94 Tahun 2018 soal Ketetapan Pengaplikasian Letter of Credit (L/C) untuk Ekspor Barang Tertentu yang diteken semenjak 7 September 2018. Dia menerangkan regulasi memasukkan, menaruh, sampai mengonversi DHE ke rupiah akan berlaku patut bagi eksportir komoditi sumber tenaga alam, seperti minyak sawit mentah (Crude Palm Oils/CPO). \"Kami keluarkan ketetapan jika ekspor CPO sepatutnya mengaplikasikan L/C, dan itu seharusnya diendapkan minimal 6 bulan dan dikonversikan ke rupiah, sehingga ada penambahan stok dolar AS (di perbankan nasional),\" ujarnya di kantornya, Selasa (18/9). Kendati seperti itu, dia mengatakan DHE yang patut dimasukkan sampai dik

Mendag Meminta Devisa Hasil Ekspor Diendapkan Berbentuk Rupiah

Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita akan mengharuskan eksportir untuk menyimpan Devisa Hasil Ekspor (DHE) ke perbankan nasional. Tidak hanya itu, Kemendag minta devisa hal yang demikian wajib diendapkan paling sedikit enam bulan dan dikonversikan dalam format rupiah. Keharusan itu tertuang dalam Regulasi Menteri Perdagangan Nomor 94 Tahun 2018 soal Ketetapan Pengaplikasian Letter of Credit (L/C) untuk Ekspor Barang Tertentu yang diteken semenjak 7 September 2018. Dia menerangkan tata tertib memasukkan, menaruh, sampai mengonversi DHE ke rupiah akan berlaku semestinya bagi eksportir komoditi sumber kekuatan alam, seperti minyak sawit mentah (Crude Palm Oils/CPO). \"Kami keluarkan ketetapan jikalau ekspor CPO seharusnya memakai L/C, dan itu seharusnya diendapkan minimal 6 bulan dan dikonversikan ke rupiah, sehingga ada penambahan stok dolar AS (di perbankan nasional),\" ujarnya di kantornya, Selasa (18/9). Kendati seperti itu, dia mengatakan DHE yang harus dimasukkan sampai

Mendag Meminta Devisa Hasil Ekspor Diendapkan Berbentuk Rupiah

Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita akan mengharuskan eksportir untuk menyimpan Devisa Hasil Ekspor (DHE) ke perbankan nasional. Tidak hanya itu, Kemendag minta devisa hal yang demikian sepatutnya diendapkan paling sedikit enam bulan dan dikonversikan dalam format rupiah. Keharusan itu tertuang dalam Tata Menteri Perdagangan Nomor 94 Tahun 2018 soal Ketetapan Pemakaian Letter of Credit (L/C) untuk Ekspor Barang Tertentu yang diteken semenjak 7 September 2018. Dia membeberkan peraturan memasukkan, menaruh, sampai mengonversi DHE ke rupiah akan berlaku semestinya bagi eksportir komoditi sumber kekuatan alam, seperti minyak sawit mentah (Crude Palm Oils/CPO). \"Kami keluarkan ketetapan apabila ekspor CPO patut menerapkan L/C, dan itu patut diendapkan minimal 6 bulan dan dikonversikan ke rupiah, sehingga ada penambahan stok dolar AS (di perbankan nasional),\" ujarnya di kantornya, Selasa (18/9). Kendati semacam itu, dia mengatakan DHE yang seharusnya dimasukkan sampai dikonve

Mendag Meminta Devisa Hasil Ekspor Diendapkan Berbentuk Rupiah

Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita akan mengharuskan eksportir untuk menyimpan Devisa Hasil Ekspor (DHE) ke perbankan nasional. Tidak hanya itu, Kemendag minta devisa hal yang demikian wajib diendapkan paling sedikit enam bulan dan dikonversikan dalam format rupiah. Keharusan itu tertuang dalam Tertib Menteri Perdagangan Nomor 94 Tahun 2018 soal Ketetapan Pemakaian Letter of Credit (L/C) untuk Ekspor Barang Tertentu yang diteken semenjak 7 September 2018. Dia membeberkan hukum memasukkan, menaruh, sampai mengonversi DHE ke rupiah akan berlaku patut bagi eksportir komoditi sumber kekuatan alam, seperti minyak sawit mentah (Crude Palm Oils/CPO). \"Kami keluarkan ketetapan apabila ekspor CPO semestinya memakai L/C, dan itu wajib diendapkan minimal 6 bulan dan dikonversikan ke rupiah, sehingga ada penambahan stok dolar AS (di perbankan nasional),\" ujarnya di kantornya, Selasa (18/9). Kendati semacam itu, dia mengatakan DHE yang patut dimasukkan sampai dikonversi cuma sekita

Mendag Meminta Devisa Hasil Ekspor Diendapkan Berbentuk Rupiah

Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita akan mengharuskan eksportir untuk menyimpan Devisa Hasil Ekspor (DHE) ke perbankan nasional. Tidak hanya itu, Kemendag minta devisa hal yang demikian sepatutnya diendapkan paling sedikit enam bulan dan dikonversikan dalam format rupiah. Keharusan itu tertuang dalam Hukum Menteri Perdagangan Nomor 94 Tahun 2018 soal Ketetapan Pemakaian Letter of Credit (L/C) untuk Ekspor Barang Tertentu yang diteken semenjak 7 September 2018. Dia menerangkan undang-undang memasukkan, menaruh, sampai mengonversi DHE ke rupiah akan berlaku semestinya bagi eksportir komoditi sumber energi alam, seperti minyak sawit mentah (Crude Palm Oils/CPO). \"Kami keluarkan ketetapan jikalau ekspor CPO sepatutnya menerapkan L/C, dan itu mesti diendapkan minimal 6 bulan dan dikonversikan ke rupiah, sehingga ada penambahan stok dolar AS (di perbankan nasional),\" ujarnya di kantornya, Selasa (18/9). Kendati seperti itu, dia mengatakan DHE yang sepatutnya dimasukkan sampai

Mendag Meminta Devisa Hasil Ekspor Diendapkan Berbentuk Rupiah

Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita akan mengharuskan eksportir untuk menyimpan Devisa Hasil Ekspor (DHE) ke perbankan nasional. Tidak hanya itu, Kemendag minta devisa hal yang demikian sepatutnya diendapkan paling sedikit enam bulan dan dikonversikan dalam format rupiah. Keharusan itu tertuang dalam Hukum Menteri Perdagangan Nomor 94 Tahun 2018 soal Ketetapan Penerapan Letter of Credit (L/C) untuk Ekspor Barang Tertentu yang diteken semenjak 7 September 2018. Dia membeberkan regulasi memasukkan, menaruh, sampai mengonversi DHE ke rupiah akan berlaku harus bagi eksportir komoditi sumber kekuatan alam, seperti minyak sawit mentah (Crude Palm Oils/CPO). \"Kami keluarkan ketetapan seandainya ekspor CPO patut memakai L/C, dan itu patut diendapkan minimal 6 bulan dan dikonversikan ke rupiah, sehingga ada penambahan stok dolar AS (di perbankan nasional),\" ujarnya di kantornya, Selasa (18/9). Kendati seperti itu, dia mengatakan DHE yang sepatutnya dimasukkan sampai dikonversi c

Mendag Meminta Devisa Hasil Ekspor Diendapkan Berbentuk Rupiah

Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita akan mengharuskan eksportir untuk menyimpan Devisa Hasil Ekspor (DHE) ke perbankan nasional. Tidak hanya itu, Kemendag minta devisa hal yang demikian semestinya diendapkan paling sedikit enam bulan dan dikonversikan dalam wujud rupiah. Keharusan itu tertuang dalam Regulasi Menteri Perdagangan Nomor 94 Tahun 2018 soal Ketetapan Penerapan Letter of Credit (L/C) untuk Ekspor Barang Tertentu yang diteken semenjak 7 September 2018. Dia membeberkan regulasi memasukkan, menaruh, sampai mengonversi DHE ke rupiah akan berlaku harus bagi eksportir komoditi sumber energi alam, seperti minyak sawit mentah (Crude Palm Oils/CPO). \"Kami keluarkan ketetapan bila ekspor CPO wajib menerapkan L/C, dan itu mesti diendapkan minimal 6 bulan dan dikonversikan ke rupiah, sehingga ada penambahan stok dolar AS (di perbankan nasional),\" ujarnya di kantornya, Selasa (18/9). Kendati seperti itu, dia mengatakan DHE yang sepatutnya dimasukkan sampai dikonversi cuma

Mendag Meminta Devisa Hasil Ekspor Diendapkan Berbentuk Rupiah

Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita akan mengharuskan eksportir untuk menyimpan Devisa Hasil Ekspor (DHE) ke perbankan nasional. Tidak hanya itu, Kemendag minta devisa hal yang demikian patut diendapkan paling sedikit enam bulan dan dikonversikan dalam format rupiah. Keharusan itu tertuang dalam Hukum Menteri Perdagangan Nomor 94 Tahun 2018 soal Ketetapan Pemakaian Letter of Credit (L/C) untuk Ekspor Barang Tertentu yang diteken semenjak 7 September 2018. Dia membeberkan tata tertib memasukkan, menaruh, sampai mengonversi DHE ke rupiah akan berlaku patut bagi eksportir komoditi sumber kekuatan alam, seperti minyak sawit mentah (Crude Palm Oils/CPO). \"Kami keluarkan ketetapan seandainya ekspor CPO wajib mengaplikasikan L/C, dan itu wajib diendapkan minimal 6 bulan dan dikonversikan ke rupiah, sehingga ada penambahan stok dolar AS (di perbankan nasional),\" ujarnya di kantornya, Selasa (18/9). Kendati demikian itu, dia mengatakan DHE yang sepatutnya dimasukkan sampai dikon

Mendag Meminta Devisa Hasil Ekspor Diendapkan Berbentuk Rupiah

Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita akan mengharuskan eksportir untuk menyimpan Devisa Hasil Ekspor (DHE) ke perbankan nasional. Tidak hanya itu, Kemendag minta devisa hal yang demikian wajib diendapkan paling sedikit enam bulan dan dikonversikan dalam format rupiah. Keharusan itu tertuang dalam Tata Menteri Perdagangan Nomor 94 Tahun 2018 soal Ketetapan Pemakaian Letter of Credit (L/C) untuk Ekspor Barang Tertentu yang diteken semenjak 7 September 2018. Dia menerangkan peraturan memasukkan, menaruh, sampai mengonversi DHE ke rupiah akan berlaku patut bagi eksportir komoditi sumber tenaga alam, seperti minyak sawit mentah (Crude Palm Oils/CPO). \"Kami keluarkan ketetapan jikalau ekspor CPO mesti mengaplikasikan L/C, dan itu semestinya diendapkan minimal 6 bulan dan dikonversikan ke rupiah, sehingga ada penambahan stok dolar AS (di perbankan nasional),\" ujarnya di kantornya, Selasa (18/9). Kendati demikian itu, dia mengatakan DHE yang mesti dimasukkan sampai dikonversi cu

Mendag Meminta Devisa Hasil Ekspor Diendapkan Berbentuk Rupiah

Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita akan mengharuskan eksportir untuk menyimpan Devisa Hasil Ekspor (DHE) ke perbankan nasional. Tidak hanya itu, Kemendag minta devisa hal yang demikian sepatutnya diendapkan paling sedikit enam bulan dan dikonversikan dalam format rupiah. Keharusan itu tertuang dalam Hukum Menteri Perdagangan Nomor 94 Tahun 2018 soal Ketetapan Pemakaian Letter of Credit (L/C) untuk Ekspor Barang Tertentu yang diteken semenjak 7 September 2018. Dia membeberkan tata tertib memasukkan, menaruh, sampai mengonversi DHE ke rupiah akan berlaku harus bagi eksportir komoditi sumber kekuatan alam, seperti minyak sawit mentah (Crude Palm Oils/CPO). \"Kami keluarkan ketetapan jikalau ekspor CPO sepatutnya menerapkan L/C, dan itu wajib diendapkan minimal 6 bulan dan dikonversikan ke rupiah, sehingga ada penambahan stok dolar AS (di perbankan nasional),\" ujarnya di kantornya, Selasa (18/9). Kendati demikian itu, dia mengatakan DHE yang semestinya dimasukkan sampai dik

Mendag Meminta Devisa Hasil Ekspor Diendapkan Berbentuk Rupiah

Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita akan mengharuskan eksportir untuk menyimpan Devisa Hasil Ekspor (DHE) ke perbankan nasional. Tidak hanya itu, Kemendag minta devisa hal yang demikian seharusnya diendapkan paling sedikit enam bulan dan dikonversikan dalam wujud rupiah. Keharusan itu tertuang dalam Tata Menteri Perdagangan Nomor 94 Tahun 2018 soal Ketetapan Penerapan Letter of Credit (L/C) untuk Ekspor Barang Tertentu yang diteken semenjak 7 September 2018. Dia menerangkan peraturan memasukkan, menaruh, sampai mengonversi DHE ke rupiah akan berlaku patut bagi eksportir komoditi sumber tenaga alam, seperti minyak sawit mentah (Crude Palm Oils/CPO). \"Kami keluarkan ketetapan jika ekspor CPO semestinya memakai L/C, dan itu wajib diendapkan minimal 6 bulan dan dikonversikan ke rupiah, sehingga ada penambahan stok dolar AS (di perbankan nasional),\" ujarnya di kantornya, Selasa (18/9). Kendati semacam itu, dia mengatakan DHE yang mesti dimasukkan sampai dikonversi cuma sekit

Mendag Meminta Devisa Hasil Ekspor Diendapkan Berbentuk Rupiah

Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita akan mengharuskan eksportir untuk menyimpan Devisa Hasil Ekspor (DHE) ke perbankan nasional. Tidak hanya itu, Kemendag minta devisa hal yang demikian sepatutnya diendapkan paling sedikit enam bulan dan dikonversikan dalam wujud rupiah. Keharusan itu tertuang dalam Regulasi Menteri Perdagangan Nomor 94 Tahun 2018 soal Ketetapan Pengaplikasian Letter of Credit (L/C) untuk Ekspor Barang Tertentu yang diteken semenjak 7 September 2018. Dia membeberkan peraturan memasukkan, menaruh, sampai mengonversi DHE ke rupiah akan berlaku mesti bagi eksportir komoditi sumber tenaga alam, seperti minyak sawit mentah (Crude Palm Oils/CPO). \"Kami keluarkan ketetapan jika ekspor CPO wajib menerapkan L/C, dan itu patut diendapkan minimal 6 bulan dan dikonversikan ke rupiah, sehingga ada penambahan stok dolar AS (di perbankan nasional),\" ujarnya di kantornya, Selasa (18/9). Kendati seperti itu, dia mengatakan DHE yang mesti dimasukkan sampai dikonversi cum

Mendag Meminta Devisa Hasil Ekspor Diendapkan Berbentuk Rupiah

Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita akan mengharuskan eksportir untuk menyimpan Devisa Hasil Ekspor (DHE) ke perbankan nasional. Tidak hanya itu, Kemendag minta devisa hal yang demikian seharusnya diendapkan paling sedikit enam bulan dan dikonversikan dalam format rupiah. Keharusan itu tertuang dalam Regulasi Menteri Perdagangan Nomor 94 Tahun 2018 soal Ketetapan Pengaplikasian Letter of Credit (L/C) untuk Ekspor Barang Tertentu yang diteken semenjak 7 September 2018. Dia menerangkan regulasi memasukkan, menaruh, sampai mengonversi DHE ke rupiah akan berlaku seharusnya bagi eksportir komoditi sumber tenaga alam, seperti minyak sawit mentah (Crude Palm Oils/CPO). \"Kami keluarkan ketetapan apabila ekspor CPO seharusnya memakai L/C, dan itu sepatutnya diendapkan minimal 6 bulan dan dikonversikan ke rupiah, sehingga ada penambahan stok dolar AS (di perbankan nasional),\" ujarnya di kantornya, Selasa (18/9). Kendati demikian itu, dia mengatakan DHE yang mesti dimasukkan sampa

Mendag Meminta Devisa Hasil Ekspor Diendapkan Berbentuk Rupiah

Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita akan mengharuskan eksportir untuk menyimpan Devisa Hasil Ekspor (DHE) ke perbankan nasional. Tidak hanya itu, Kemendag minta devisa hal yang demikian seharusnya diendapkan paling sedikit enam bulan dan dikonversikan dalam format rupiah. Keharusan itu tertuang dalam Regulasi Menteri Perdagangan Nomor 94 Tahun 2018 soal Ketetapan Pengaplikasian Letter of Credit (L/C) untuk Ekspor Barang Tertentu yang diteken semenjak 7 September 2018. Dia menerangkan undang-undang memasukkan, menaruh, sampai mengonversi DHE ke rupiah akan berlaku mesti bagi eksportir komoditi sumber energi alam, seperti minyak sawit mentah (Crude Palm Oils/CPO). \"Kami keluarkan ketetapan apabila ekspor CPO mesti menerapkan L/C, dan itu wajib diendapkan minimal 6 bulan dan dikonversikan ke rupiah, sehingga ada penambahan stok dolar AS (di perbankan nasional),\" ujarnya di kantornya, Selasa (18/9). Kendati demikian itu, dia mengatakan DHE yang mesti dimasukkan sampai dikon

Mendag Meminta Devisa Hasil Ekspor Diendapkan Berbentuk Rupiah

Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita akan mengharuskan eksportir untuk menyimpan Devisa Hasil Ekspor (DHE) ke perbankan nasional. Tidak hanya itu, Kemendag minta devisa hal yang demikian mesti diendapkan paling sedikit enam bulan dan dikonversikan dalam wujud rupiah. Keharusan itu tertuang dalam Tata Menteri Perdagangan Nomor 94 Tahun 2018 soal Ketetapan Penerapan Letter of Credit (L/C) untuk Ekspor Barang Tertentu yang diteken semenjak 7 September 2018. Dia membeberkan regulasi memasukkan, menaruh, sampai mengonversi DHE ke rupiah akan berlaku mesti bagi eksportir komoditi sumber kekuatan alam, seperti minyak sawit mentah (Crude Palm Oils/CPO). \"Kami keluarkan ketetapan bila ekspor CPO sepatutnya menerapkan L/C, dan itu seharusnya diendapkan minimal 6 bulan dan dikonversikan ke rupiah, sehingga ada penambahan stok dolar AS (di perbankan nasional),\" ujarnya di kantornya, Selasa (18/9). Kendati seperti itu, dia mengatakan DHE yang seharusnya dimasukkan sampai dikonversi c

Mendag Meminta Devisa Hasil Ekspor Diendapkan Berbentuk Rupiah

Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita akan mengharuskan eksportir untuk menyimpan Devisa Hasil Ekspor (DHE) ke perbankan nasional. Tidak hanya itu, Kemendag minta devisa hal yang demikian mesti diendapkan paling sedikit enam bulan dan dikonversikan dalam wujud rupiah. Keharusan itu tertuang dalam Aturan Menteri Perdagangan Nomor 94 Tahun 2018 soal Ketetapan Pemakaian Letter of Credit (L/C) untuk Ekspor Barang Tertentu yang diteken semenjak 7 September 2018. Dia menerangkan tata tertib memasukkan, menaruh, sampai mengonversi DHE ke rupiah akan berlaku sepatutnya bagi eksportir komoditi sumber kekuatan alam, seperti minyak sawit mentah (Crude Palm Oils/CPO). \"Kami keluarkan ketetapan seandainya ekspor CPO mesti memakai L/C, dan itu seharusnya diendapkan minimal 6 bulan dan dikonversikan ke rupiah, sehingga ada penambahan stok dolar AS (di perbankan nasional),\" ujarnya di kantornya, Selasa (18/9). Kendati demikian itu, dia mengatakan DHE yang harus dimasukkan sampai dikonver

Mendag Meminta Devisa Hasil Ekspor Diendapkan Berbentuk Rupiah

Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita akan mengharuskan eksportir untuk menyimpan Devisa Hasil Ekspor (DHE) ke perbankan nasional. Tidak hanya itu, Kemendag minta devisa hal yang demikian mesti diendapkan paling sedikit enam bulan dan dikonversikan dalam format rupiah. Keharusan itu tertuang dalam Hukum Menteri Perdagangan Nomor 94 Tahun 2018 soal Ketetapan Penerapan Letter of Credit (L/C) untuk Ekspor Barang Tertentu yang diteken semenjak 7 September 2018. Dia membeberkan undang-undang memasukkan, menaruh, sampai mengonversi DHE ke rupiah akan berlaku semestinya bagi eksportir komoditi sumber tenaga alam, seperti minyak sawit mentah (Crude Palm Oils/CPO). \"Kami keluarkan ketetapan bila ekspor CPO patut mengaplikasikan L/C, dan itu sepatutnya diendapkan minimal 6 bulan dan dikonversikan ke rupiah, sehingga ada penambahan stok dolar AS (di perbankan nasional),\" ujarnya di kantornya, Selasa (18/9). Kendati seperti itu, dia mengatakan DHE yang mesti dimasukkan sampai dikonve

Mendag Meminta Devisa Hasil Ekspor Diendapkan Berbentuk Rupiah

Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita akan mengharuskan eksportir untuk menyimpan Devisa Hasil Ekspor (DHE) ke perbankan nasional. Tidak hanya itu, Kemendag minta devisa hal yang demikian sepatutnya diendapkan paling sedikit enam bulan dan dikonversikan dalam wujud rupiah. Keharusan itu tertuang dalam Undang-undang Menteri Perdagangan Nomor 94 Tahun 2018 soal Ketetapan Pengaplikasian Letter of Credit (L/C) untuk Ekspor Barang Tertentu yang diteken semenjak 7 September 2018. Dia menerangkan tata tertib memasukkan, menaruh, sampai mengonversi DHE ke rupiah akan berlaku harus bagi eksportir komoditi sumber tenaga alam, seperti minyak sawit mentah (Crude Palm Oils/CPO). \"Kami keluarkan ketetapan jikalau ekspor CPO wajib mengaplikasikan L/C, dan itu wajib diendapkan minimal 6 bulan dan dikonversikan ke rupiah, sehingga ada penambahan stok dolar AS (di perbankan nasional),\" ujarnya di kantornya, Selasa (18/9). Kendati semacam itu, dia mengatakan DHE yang seharusnya dimasukkan s

Mendag Meminta Devisa Hasil Ekspor Diendapkan Berbentuk Rupiah

Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita akan mengharuskan eksportir untuk menyimpan Devisa Hasil Ekspor (DHE) ke perbankan nasional. Tidak hanya itu, Kemendag minta devisa hal yang demikian seharusnya diendapkan paling sedikit enam bulan dan dikonversikan dalam format rupiah. Keharusan itu tertuang dalam Hukum Menteri Perdagangan Nomor 94 Tahun 2018 soal Ketetapan Penerapan Letter of Credit (L/C) untuk Ekspor Barang Tertentu yang diteken semenjak 7 September 2018. Dia membeberkan regulasi memasukkan, menaruh, sampai mengonversi DHE ke rupiah akan berlaku patut bagi eksportir komoditi sumber tenaga alam, seperti minyak sawit mentah (Crude Palm Oils/CPO). \"Kami keluarkan ketetapan sekiranya ekspor CPO patut menerapkan L/C, dan itu patut diendapkan minimal 6 bulan dan dikonversikan ke rupiah, sehingga ada penambahan stok dolar AS (di perbankan nasional),\" ujarnya di kantornya, Selasa (18/9). Kendati semacam itu, dia mengatakan DHE yang seharusnya dimasukkan sampai dikonversi c

Mendag Meminta Devisa Hasil Ekspor Diendapkan Berbentuk Rupiah

Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita akan mengharuskan eksportir untuk menyimpan Devisa Hasil Ekspor (DHE) ke perbankan nasional. Tidak hanya itu, Kemendag minta devisa hal yang demikian semestinya diendapkan paling sedikit enam bulan dan dikonversikan dalam format rupiah. Keharusan itu tertuang dalam Undang-undang Menteri Perdagangan Nomor 94 Tahun 2018 soal Ketetapan Pemakaian Letter of Credit (L/C) untuk Ekspor Barang Tertentu yang diteken semenjak 7 September 2018. Dia membeberkan peraturan memasukkan, menaruh, sampai mengonversi DHE ke rupiah akan berlaku seharusnya bagi eksportir komoditi sumber energi alam, seperti minyak sawit mentah (Crude Palm Oils/CPO). \"Kami keluarkan ketetapan bila ekspor CPO seharusnya memakai L/C, dan itu patut diendapkan minimal 6 bulan dan dikonversikan ke rupiah, sehingga ada penambahan stok dolar AS (di perbankan nasional),\" ujarnya di kantornya, Selasa (18/9). Kendati demikian itu, dia mengatakan DHE yang seharusnya dimasukkan sampai

Mendag Meminta Devisa Hasil Ekspor Diendapkan Berbentuk Rupiah

Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita akan mengharuskan eksportir untuk menyimpan Devisa Hasil Ekspor (DHE) ke perbankan nasional. Tidak hanya itu, Kemendag minta devisa hal yang demikian seharusnya diendapkan paling sedikit enam bulan dan dikonversikan dalam wujud rupiah. Keharusan itu tertuang dalam Regulasi Menteri Perdagangan Nomor 94 Tahun 2018 soal Ketetapan Pengaplikasian Letter of Credit (L/C) untuk Ekspor Barang Tertentu yang diteken semenjak 7 September 2018. Dia membeberkan hukum memasukkan, menaruh, sampai mengonversi DHE ke rupiah akan berlaku semestinya bagi eksportir komoditi sumber tenaga alam, seperti minyak sawit mentah (Crude Palm Oils/CPO). \"Kami keluarkan ketetapan jikalau ekspor CPO mesti menerapkan L/C, dan itu seharusnya diendapkan minimal 6 bulan dan dikonversikan ke rupiah, sehingga ada penambahan stok dolar AS (di perbankan nasional),\" ujarnya di kantornya, Selasa (18/9). Kendati demikian itu, dia mengatakan DHE yang patut dimasukkan sampai diko

Mendag Meminta Devisa Hasil Ekspor Diendapkan Berbentuk Rupiah

Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita akan mengharuskan eksportir untuk menyimpan Devisa Hasil Ekspor (DHE) ke perbankan nasional. Tidak hanya itu, Kemendag minta devisa hal yang demikian seharusnya diendapkan paling sedikit enam bulan dan dikonversikan dalam format rupiah. Keharusan itu tertuang dalam Undang-undang Menteri Perdagangan Nomor 94 Tahun 2018 soal Ketetapan Pengaplikasian Letter of Credit (L/C) untuk Ekspor Barang Tertentu yang diteken semenjak 7 September 2018. Dia membeberkan peraturan memasukkan, menaruh, sampai mengonversi DHE ke rupiah akan berlaku seharusnya bagi eksportir komoditi sumber tenaga alam, seperti minyak sawit mentah (Crude Palm Oils/CPO). \"Kami keluarkan ketetapan seandainya ekspor CPO patut memakai L/C, dan itu seharusnya diendapkan minimal 6 bulan dan dikonversikan ke rupiah, sehingga ada penambahan stok dolar AS (di perbankan nasional),\" ujarnya di kantornya, Selasa (18/9). Kendati demikian itu, dia mengatakan DHE yang sepatutnya dimasuk

Mendag Meminta Devisa Hasil Ekspor Diendapkan Berbentuk Rupiah

Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita akan mengharuskan eksportir untuk menyimpan Devisa Hasil Ekspor (DHE) ke perbankan nasional. Tidak hanya itu, Kemendag minta devisa hal yang demikian seharusnya diendapkan paling sedikit enam bulan dan dikonversikan dalam wujud rupiah. Keharusan itu tertuang dalam Tertib Menteri Perdagangan Nomor 94 Tahun 2018 soal Ketetapan Pengaplikasian Letter of Credit (L/C) untuk Ekspor Barang Tertentu yang diteken semenjak 7 September 2018. Dia membeberkan hukum memasukkan, menaruh, sampai mengonversi DHE ke rupiah akan berlaku sepatutnya bagi eksportir komoditi sumber kekuatan alam, seperti minyak sawit mentah (Crude Palm Oils/CPO). \"Kami keluarkan ketetapan seandainya ekspor CPO sepatutnya menerapkan L/C, dan itu wajib diendapkan minimal 6 bulan dan dikonversikan ke rupiah, sehingga ada penambahan stok dolar AS (di perbankan nasional),\" ujarnya di kantornya, Selasa (18/9). Kendati demikian itu, dia mengatakan DHE yang sepatutnya dimasukkan sam

Mendag Meminta Devisa Hasil Ekspor Diendapkan Berbentuk Rupiah

Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita akan mengharuskan eksportir untuk menyimpan Devisa Hasil Ekspor (DHE) ke perbankan nasional. Tidak hanya itu, Kemendag minta devisa hal yang demikian patut diendapkan paling sedikit enam bulan dan dikonversikan dalam wujud rupiah. Keharusan itu tertuang dalam Tertib Menteri Perdagangan Nomor 94 Tahun 2018 soal Ketetapan Pemakaian Letter of Credit (L/C) untuk Ekspor Barang Tertentu yang diteken semenjak 7 September 2018. Dia menerangkan undang-undang memasukkan, menaruh, sampai mengonversi DHE ke rupiah akan berlaku patut bagi eksportir komoditi sumber energi alam, seperti minyak sawit mentah (Crude Palm Oils/CPO). \"Kami keluarkan ketetapan seandainya ekspor CPO sepatutnya memakai L/C, dan itu patut diendapkan minimal 6 bulan dan dikonversikan ke rupiah, sehingga ada penambahan stok dolar AS (di perbankan nasional),\" ujarnya di kantornya, Selasa (18/9). Kendati demikian itu, dia mengatakan DHE yang harus dimasukkan sampai dikonversi cu

Mendag Meminta Devisa Hasil Ekspor Diendapkan Berbentuk Rupiah

Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita akan mengharuskan eksportir untuk menyimpan Devisa Hasil Ekspor (DHE) ke perbankan nasional. Tidak hanya itu, Kemendag minta devisa hal yang demikian mesti diendapkan paling sedikit enam bulan dan dikonversikan dalam wujud rupiah. Keharusan itu tertuang dalam Undang-undang Menteri Perdagangan Nomor 94 Tahun 2018 soal Ketetapan Penerapan Letter of Credit (L/C) untuk Ekspor Barang Tertentu yang diteken semenjak 7 September 2018. Dia membeberkan hukum memasukkan, menaruh, sampai mengonversi DHE ke rupiah akan berlaku sepatutnya bagi eksportir komoditi sumber tenaga alam, seperti minyak sawit mentah (Crude Palm Oils/CPO). \"Kami keluarkan ketetapan seandainya ekspor CPO patut menerapkan L/C, dan itu wajib diendapkan minimal 6 bulan dan dikonversikan ke rupiah, sehingga ada penambahan stok dolar AS (di perbankan nasional),\" ujarnya di kantornya, Selasa (18/9). Kendati seperti itu, dia mengatakan DHE yang semestinya dimasukkan sampai dikonve

Mendag Meminta Devisa Hasil Ekspor Diendapkan Berbentuk Rupiah

Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita akan mengharuskan eksportir untuk menyimpan Devisa Hasil Ekspor (DHE) ke perbankan nasional. Tidak hanya itu, Kemendag minta devisa hal yang demikian wajib diendapkan paling sedikit enam bulan dan dikonversikan dalam format rupiah. Keharusan itu tertuang dalam Undang-undang Menteri Perdagangan Nomor 94 Tahun 2018 soal Ketetapan Pengaplikasian Letter of Credit (L/C) untuk Ekspor Barang Tertentu yang diteken semenjak 7 September 2018. Dia membeberkan peraturan memasukkan, menaruh, sampai mengonversi DHE ke rupiah akan berlaku semestinya bagi eksportir komoditi sumber kekuatan alam, seperti minyak sawit mentah (Crude Palm Oils/CPO). \"Kami keluarkan ketetapan jika ekspor CPO wajib mengaplikasikan L/C, dan itu sepatutnya diendapkan minimal 6 bulan dan dikonversikan ke rupiah, sehingga ada penambahan stok dolar AS (di perbankan nasional),\" ujarnya di kantornya, Selasa (18/9). Kendati seperti itu, dia mengatakan DHE yang harus dimasukkan sam