Mendag Meminta Devisa Hasil Ekspor Diendapkan Berbentuk Rupiah
Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita akan mengharuskan eksportir untuk menyimpan Devisa Hasil Ekspor (DHE) ke perbankan nasional. Tidak hanya itu, Kemendag minta devisa hal yang demikian semestinya diendapkan paling sedikit enam bulan dan dikonversikan dalam format rupiah. Keharusan itu tertuang dalam Aturan Menteri Perdagangan Nomor 94 Tahun 2018 soal Ketetapan Pengaplikasian Letter of Credit (L/C) untuk Ekspor Barang Tertentu yang diteken semenjak 7 September 2018. Dia menerangkan tata tertib memasukkan, menaruh, sampai mengonversi DHE ke rupiah akan berlaku sepatutnya bagi eksportir komoditi sumber kekuatan alam, seperti minyak sawit mentah (Crude Palm Oils/CPO). \"Kami keluarkan ketetapan jikalau ekspor CPO semestinya memakai L/C, dan itu sepatutnya diendapkan minimal 6 bulan dan dikonversikan ke rupiah, sehingga ada penambahan stok dolar AS (di perbankan nasional),\" ujarnya di kantornya, Selasa (18/9). Kendati seperti itu, dia mengatakan DHE yang mesti dimasukkan sam...