Mendag Meminta Devisa Hasil Ekspor Diendapkan Berbentuk Rupiah
Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita akan mengharuskan eksportir untuk menyimpan Devisa Hasil Ekspor (DHE) ke perbankan nasional. Tidak hanya itu, Kemendag minta devisa hal yang demikian semestinya diendapkan paling sedikit enam bulan dan dikonversikan dalam format rupiah. Keharusan itu tertuang dalam Undang-undang Menteri Perdagangan Nomor 94 Tahun 2018 soal Ketetapan Pemakaian Letter of Credit (L/C) untuk Ekspor Barang Tertentu yang diteken semenjak 7 September 2018. Dia membeberkan peraturan memasukkan, menaruh, sampai mengonversi DHE ke rupiah akan berlaku seharusnya bagi eksportir komoditi sumber energi alam, seperti minyak sawit mentah (Crude Palm Oils/CPO). \"Kami keluarkan ketetapan bila ekspor CPO seharusnya memakai L/C, dan itu patut diendapkan minimal 6 bulan dan dikonversikan ke rupiah, sehingga ada penambahan stok dolar AS (di perbankan nasional),\" ujarnya di kantornya, Selasa (18/9). Kendati demikian itu, dia mengatakan DHE yang seharusnya dimasukkan sampai ...